Mengenal Audit : Sebuah Perkenalan Singkat





Teman-teman sekalian tentu sudah mengenal atau setidaknya pernah mendengar istilah audit. Pernakah terbesit di benak teman-teman apa sih maksudnya kata ini? Seorang teman saya pernah menanyakan hal serupa kepada saya. Sebagai seorang sarjana akuntansi tentu saja saya ingin bercerita panjang lebar mengenai hal ini tapi saya tahu bagi kebanyakan orang audit adalah subjek yang membosankan. 


“Bayangkan kamu memiliki uang satu milyar rupiah kemudian 500 juta kamu gunakan untuk membuat sebuah perusahaan yang memproduksi snack, 300 juta kamu simpan dalam bentuk deposito di Bank, dan 200 jutanya kamu gunakan untuk membeli barang-barang kesukaanmu. Kemudian karena kamu kurang begitu mengerti mengelola perusahaan, kamu mempekerjakan tuan Andi sebagai pimpinan perusahaan. Tujuan utama dari perusahaanmu adalah untuk memperoleh keuntungan bersih sebesar 200 juta dalam satu tahun.

“Pak, dalam 3 bulan ini kita untung sebesar 50 juta rupiah, tinggal 150 juta lagi untuk mencapai target tahun ini”, kata tuan Andi. Kira-kira kamu percaya dengan apa yang tuan Andi katakan? Jelas enggak lah, “Mana buktinya? Memangnya saya bisa hidup dari kata-kata 50 juta rupiah saja? (Jangan kira bos kayak gini gak ada di dunia, banyak bro (sumber: pengalaman pribadi)). 






Nah, kira-kira begitulah yang ada dipikiranmu sebagai sang empunya modal. Pak Andi ini juga bukan orang yang bego-bego amat, dia sudah mempersiapkan laporan (semacam kliping tapi isinya kebanyakan sih angka) yang biasanya dinamakan laporan keuangan. Terus, kalau sudah ada laporan keuangan, apakah kita dapat percaya dengan apa yang dilaporkan oleh tuan Andi?  

Jika melihat jaman dahulu kala, kebanyakan pemilik modal akan menjawab iya karena biasanya orang yang ditunjuk sebagai pemimpin perusahaan, sudah dikenal dekat oleh si pemilik modal. Tapi seiring berkembangnya perusahaan, terutama jika nanti perusahaan kamu sudah dimiliki oleh beribu orang yang tidak dikenal yang membeli hak milik perusahaanmu di pasar modal alias melakukan IPO, pelaksanaan audit menjadi sebuah kewajiban karena pemilik modal tidak sepenuhnya mengerti apa yang dilakukan oleh manajemen. 

Oleh karena itu, diperlukan pihak ketiga mandiri (independent third party) untuk memeriksa kebenaran dari laporan keuangan yang disuguhkan oleh tuan Andi kepadamu. Pihak ketiga inilah yang disebut dengan auditor eksternal. Karena sifatnya yang mandiri, auditor eksternal tidak boleh memiliki hubungan signifikan dengan manajemen perusahaan (misal: Auditor yang memeriksa perusahaanmu ternyata keponakannya tuan Andi). Singkat cerita kamu pergi ke Kantor Akuntan Publik terbaik di kotamu dan menyewa mereka untuk melakukan audit terhadap perusahaanmu. 

Masa waktu audit biasanya singkat tergantung ukuran dan kerumitan perusahaan yang ditangani. Biasanya memakan waktu satu hingga tiga bulan. Diakhir proses audit, auditor akan menyatakan sebuah pendapat apakah laporan keuangan yang disusun oleh tuan Andi sesuai dengan aturan yang berlaku (Di Indonesia disebut dengan PABU (Prinsip Akuntansi Berterima Umum) yang melahirkan pasal-pasal akuntansi yang disebut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan). 

Kira-kira demikianlah cerita tersebut. Secara teori, cerita ini disebut teori keagenan yaitu teman sendiri sebagai prinsipal/pemangku kepentingan dan tuan Andi sebagai agen/pelaksana kepentingan akan selalu tercipta gesekan kepercayaan secara alamiah. Disitulah peran auditor sebagai jalan keluar dari konflik tersebut. 

Terkait dengan artikel ini, saya percaya teman-teman masih punya banyak pertanyaan dari penjelasan singkat ini, silakan bertanya langsung melalui komentar di post ini atau melalui email ke salah satu author kami. Kami akan menjawabnya langsung atau mengulasnya di artikel minggu depan.

0 komentar:

Popular Posts

Powered by Blogger.