Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era
penjajahan Belanda.
Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama
tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Penghapusan sistem tanam paksa membuat
Belanda menambah kepemilikan modalnya di Indonesia.
Gambar 1.1 Utomo Josodirdjo - Pendiri SGV Utomo, Dianggap sebagai salah satu Bapak Akuntansi Indonesia |
Pada awal tahun 1990an, tekanan untuk memperbaiki kualitas
pelaporan keuangan muncul seiring dengan terjadinya berbagai skandal pelaporan
keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan dan perilaku investor. Skandal
pertama adalah kasus Bank Duta pada tahun 1990 yaitu gagal mengungkapkan
kerugian dalam jumlah besar.
Bank Duta tidak
melaporkan semua informasi tersebut kepada Bapepam, auditornya atau
underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta
mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti oleh kasus Plaza
Indonesia Realty (pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993).
Berbagai skandal tersebut telah mendorong pemerintah dan
badan berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan
dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, hal tersebut yang
mendorong pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi
keuangan, yang dikenal dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Kedua, Pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) melaksanakan
Proyek Pengembangan Akuntansi yang ditujukan untuk mengembangkan regulasi
akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah
membuat berbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang Undang
Perseroan Terbatas. Keempat, pada tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek
akuntansi/pelaporan keuangan kedalam Undang-Undang Pasar Modal.
Nilai rupiah yang jatuh pada tahun 1997-1998 juga bermula
dari buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas informasi sehingga pada
era itu terjadi krisis besar-besaran di Indonesia yang menyebabkan kejatuhan
ekonomi secara makro di Indonesia.
Begitu panjang sejarah yang terjadi terkait
perkembangan akuntansi di luar Indonesia maupun di dalam Indonesia, kita
sebagai pencinta, pembelajar, dan praktisi akuntansi dituntut setidaknya untuk
melakukan praktik-praktik akuntansi dengan cara yang benar dan wajar agar tidak
terjadi hal-hal yang merugikan seperti yang terjadi di tahun-tahun yang lalu
dan tidak mengotori ilmu akuntansi itu sendiri, bagaimana dengan anda?setuju
untuk melakukan akuntansi dengan cara yang bersih?
0 komentar:
Post a Comment